Manado-Dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara para pekerja/buruh dengan pihak penyedia jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. DR. R.D. Kandou Malalayang Manado, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (18/5/2026), Komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dari Pihak RS Kandou Manado, Manajemen PT HTR dan BMI, serta Para Pekerja/buruh.
Terangkat dalam hearing sejumlah persoalan pelik terkait permasalahan ketenagakerjaan, diantaranya masalah penolakan dari belasan tenaga kerja pegawai badan layanan umum (eks cleaning service) yang tak lolos P3K, yang menolak atau enggan dialihkan menjadi tenaga outsourching oleh pihak manajemen. Dan ada indikasi kalau upah yang dibayarkan dibawah upah minimum provinsi (UMP), serta selisih pemotongan iuran BPJS yang sepenuhnya dibebankan kepada pekerja sementara porsi pengusaha tidak disetorkan.
Sementara itu dari Komisi IV DPRD Sulut mengungkapkan secara tegas akan mengawal hak-hak para pekerja, dan mendesak Pihak RS Kandou dan Penyedia Jasa untuk mengambil keputusan yang tidak merugikan nasib para pekerja.
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
Diketahui rapat berlangsung alot, bahkan sempat diskors, dipimpin oleh Louis Carl Schramm, didampingi oleh beberapa anggota komisi diantaranya Cindy Wurangian, Juleyta Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, dan Royke Anter. (*JM)






