Manado-Persidangan sengketa tanah di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, menghadirkan fakta mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (3/11/2025).
Dalam perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo, terungkap bahwa pihak yang disebut menjual tanah dalam akta hak erfpacht tahun 1953 ternyata telah meninggal lebih dari satu dekade sebelumnya.
Fakta ini disampaikan saksi keluarga, Michael Van Essen, anak dari pemilik awal lahan sengketa tersebut.
Ia menegaskan, keluarganya sama sekali tidak pernah melakukan transaksi penjualan tanah kepada Yan Mumu, sebagaimana tercantum dalam akta jual beli tahun 1953.
“Oma dari ayah saya, Sofia Furhop Van Essen, sudah meninggal pada tahun 1938. Jadi tidak mungkin beliau menjual tanah di tahun 1953,” ujar Michael tegas di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Pemkab Minut Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN, Siap Hadapi Birokrasi Modern 2026
Michael menjelaskan, tanah bekas hak barat itu merupakan bagian dari aset perusahaan keluarga Van Essen, yang berdiri sejak 1908 dan mengelola sekitar 40 hektare lahan di wilayah Desa Sea.
Menurutnya, sebagian besar lahan tersebut bahkan telah diserahkan untuk dikelola masyarakat setempat sejak awal 1960-an sebagai bentuk kepedulian keluarga terhadap warga kurang mampu.
Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, SH, MH, menyebut kesaksian Michael menjadi bukti penting yang memperkuat posisi hukum pihaknya.
Ia menilai, munculnya akta jual beli tahun 1953 merupakan dasar lemah dan tidak logis bagi penerbitan sertifikat atas nama pihak lain.
“Kesaksian saksi utama ini memperjelas bahwa dasar penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum. Tidak hanya karena pihak penjual sudah meninggal, tetapi juga karena tanah itu telah lama dikuasai masyarakat Desa Sea,” terang Noch.
Baca Juga : Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN RI Atasi Konflik Pertanahan
Menurut Noch, sejak 1961–1962, warga Desa Sea telah menempati, mengolah, dan menguasai tanah tersebut secara turun-temurun.
Namun, pada tahun 1995 justru muncul sertifikat tanah nomor 66, 67, dan 68 atas nama pihak lain, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Dokumen konversi dan surat pendukung untuk ketiga sertifikat itu justru dibuat di Kelurahan Malalayang Dua, bukan di Desa Sea, tempat objek tanah berada.
“Bagaimana mungkin dokumen administrasi diterbitkan di wilayah berbeda dari lokasi objek tanah. Ini menunjukkan ada prosedur yang tidak semestinya,” ujarnya.
Sementara itu, James Royke Sangian, mantan Hukum Tua Desa Sea yang dihadirkan sebagai saksi, turut memperkuat keterangan penggugat.
Ia menyebut, tanah yang kini disengketakan telah lama menjadi bagian dari wilayah garapan masyarakat Desa Sea sejak awal 1900-an dan hingga kini masih dimanfaatkan oleh warga.
Atas sejumlah kesaksian tersebut, pihak penggugat menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat tanah di Desa Sea mengandung cacat hukum dan maladministrasi serius.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, SH, MH, dengan hakim anggota Ridhal Rinaldy, SH dan Fitriyanti Arsyad, SH, akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen final.
Publik kini menanti arah putusan PTUN Manado terhadap perkara yang mulai membuka indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Sea. (T3)









