Tomohon– Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang, SE, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan melibatkan masyarakat kelurahan Paslaten Satu dan Kelurahan Paslaten Dua,Jumat (01/02/2019).
Kegiatan tersebut di buka oleh sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH.
Dalam kegiatan sosialisasi ini lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di Lingkungan masyarakat.
Ladys Turang SH, di depan para awak media menjelaskan bahwa betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi karena ketidakpahaman tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,”ujar Turang.
Selain Anggota DPRD kota Tomohon Ladys Turang SH, dalam sosialisasi ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tomohon yang merincikan serta memperjelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melakukan pelanggaran terkait peraturan daerah, yang di paparkan secara langsung oleh Kepala Bidang Edwin Kalengkongan. (Oma)






