BOLMONG-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Polres Bolaang Mongondow di beberapa tempat di Bolmong terus bergulir,beberapa oknum yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan sempat di tahan dipolsek wilayah masing-masing, semua pelaku dilepas dan tidak ditahan tapi barang bukti (Babuk) ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU M.Mentu tegaskan bahwa walaupun para pelaku tidak ditahan tapi kasus jalan terus.
“Saat OTT,sesudah di BAP pelaku kami lepas dan tidak ditahan tapi kasus jalan terus sambil menunggu sentra Gakumdu akan gelar perkara karna masih menggunakan UU Pilkada”jelasnya.
Di tanya apakah OTT itu bisa dijerat Pasal TPPU dan Suap, Kasat Reskrim sampaikan bahwa itu bisa di jerat dengan pasal itu. “Apalagi kalau pada saat penyelidikan itu terbukti maka pasal suap dan TPPU tersebut bisa digunakan”Ucap Kasata Reskrim.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Bawaslu Bolmong setelah dikonfirmasi terkait kapan gelar perkara di Gakumdu mengatakan bahwa saat ini sedang berpropses di sentra gakumdu Lolayan. (Midi)






