BOLMONG-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Polres Bolaang Mongondow di beberapa tempat di Bolmong terus bergulir,beberapa oknum yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan sempat di tahan dipolsek wilayah masing-masing, semua pelaku dilepas dan tidak ditahan tapi barang bukti (Babuk) ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU M.Mentu tegaskan bahwa walaupun para pelaku tidak ditahan tapi kasus jalan terus.
“Saat OTT,sesudah di BAP pelaku kami lepas dan tidak ditahan tapi kasus jalan terus sambil menunggu sentra Gakumdu akan gelar perkara karna masih menggunakan UU Pilkada”jelasnya.
Di tanya apakah OTT itu bisa dijerat Pasal TPPU dan Suap, Kasat Reskrim sampaikan bahwa itu bisa di jerat dengan pasal itu. “Apalagi kalau pada saat penyelidikan itu terbukti maka pasal suap dan TPPU tersebut bisa digunakan”Ucap Kasata Reskrim.
- Menghadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemprov Sulut, Sekwan Silangen Ucapkan Selamat
- Bupati Delis Dan Istri Tinjau Asrama Mahasiswa Morut di Makassar, Siapkan Penataan Dan Perbaikan Fasilitas
- Perkuat Sinergi Majukan Daerah, PLN dan Pemprov Sulteng Targetkan Rasio Elektrifikasi 100 Persen pada 2027
Bawaslu Bolmong setelah dikonfirmasi terkait kapan gelar perkara di Gakumdu mengatakan bahwa saat ini sedang berpropses di sentra gakumdu Lolayan. (Midi)






