Minahasa-Kapolres Minahasa AKBP S. Sohpian, SIK, MH,bersama Forkopimda menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tondano Tahun 2024. Bertempat Halaman Apel Kajari Tondano, Selasa (16/07/2024).
Hadir dalam Kegiatan ini Bupati Minahasa Jemmy Kumendong, Kajari Minahasa B.Hermanto,SH,MH, Kalapas Klas IIB Tondano Yulius Paath,SIP,DEA, Mewakili ketua Pengadilan Negeri Tondano Kabagum dan keuangan Obednego Pasiale, SH, dan Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kadim 1302/Minahasa Mayor Inf. Daeng Pasaka,SE.
Dalam Sambutan Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH menyampaikan salah satu program prioritas dalam penekanan mengurangi tindakan penganiayaan pengunaan senjata tajam yang di lakukan oleh seseorang atau secara bersama sama dalam tindakan tersebut yang sering terjadi di kabupaten Minahasa.
Di tempat yang sama Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SIK, MH, menyampaikan biasanya para pelaku sebelum bertindak saat berpapasan dengan orang lain yang melihat, saat di tanyain berdalih senjata tajam panjang di pakai untuk berkebun yang pendek berupa pisau digunakan mengupas / memotong buah, namun kenyataannya digunakan tidak sesuai dengan tujuan penggunaan.
” Dengan adanya pemusnahan barang bukti pengunaan kejahatan ini, masyarakat dapat menyadari ketika emosi (marah) untuk belajar mengendalikan diri dan tidak membawa parang / pisau agar supaya tidak berhadapan dengan hukum,” Ujar Kapolres.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Adapun pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dipotong meliputi:
11 (sebelas) buah senjata tajam
1 (satu) buah tumbukan rica
1 (satu) buah potongan kayu
1 (satu) kain selimut warna merah
1 (satu) kain kecil berwarna hitam
1 (satu) buah sapu lidi
1 (satu) buah celana kain
1 (satu) buah kaos
1 (satu) tombak panjang keseluruhan 3 meter 2 (dua) buah handphone. (Ronny)









