Tahuna – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan didampingi Kepala Lapas kelas IIB Tahuna Suharno SH menyerahkan secara langsung SK Remisi Umum kepada 2 orang perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tahuna pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, dilapangan Lapas Tahuna Kamis (17/8/23).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Bupati Sangihe menyampaikan Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno, mengungkapkan penyerahan Remisi Umum ini disambut dengan bahagia oleh Warga Binaan. “Hari ini, sejumlah 98 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 1 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Ini merupakan suatu keberhasilan dalam rangka pembinaan, karena pembinaan kami mengedepankan kekeluargaan, mewujudkan warga binaan agar bisa tertib, taat hukum, memiliki keterampilan dan siap untuk menjadi manusia seutuhnya dan berguna bagi pembangunan bangsa ini,” ungkap Suharno.
Lanjut Suharno mengatakan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum yakni pengurangan hukuman dari 1 hingga 6 bulan, sebagai pembina dirinya merasa bangga, artinya pembinaan yang dilakukan selama ini berhasil sehingga mereka bisa mendapatkan remisi. ” Remisi ini bukanlah semata-mata obral untuk pengurangan hukuman, tetapi ini merupakan reward bagi Warga Binaan yang dinilai dengan baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui Teknologi Informasi, sehingga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan Remisi.
“Kedepan kami akan meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan dalam hal keagamaan agar warga binaan mengalami konseling dan pendekatan secara pribadi supaya mereka bisa menjadi pribadi yang semakin baik lagi,” Pungkas Suharno. (Yoss)









