Polres Minahasa Ungkap Kasus Pencurian Motor, 3 Pelaku Ditangkap

Minahasa– Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana,SIK,SH,MH,didampingi kasat reskrim AKP Jesly Hinonaung SH dan Kasie Humas IPTU Johan A Rantung menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bertempat di Mapolres minahasa, Selasa (6/6/2023).

Dugaan kasus curanmor yang terjadi pada hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 03.30 wita bertempat di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Utara dan hari Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 05.00 wita.

Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Barang bukti yang sudah diamankan, 3 (tiga) unit sepeda motor honda beat, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio, 2 (dua) unit sepeda motor honda revo.

Adapun Kronologis Kejadian sebagai berikut, pada Minggu, (4/6/2023) Unit Resmob Polres Minahasa melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku Curanmor dan dibawah pimpinan AIPTU Ronny Wentuk, berhasil mengamankan 3 (tiga) Orang dengan Inisial lelaki FL, MM dan DK, di daerah Langowan.

Kepada awak media, Kapolres AKBP Ketut Suryana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang di parkir.

“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor yang di parkir, satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku bernama Denny, Fadly dan jokinya bernama MM”, ungkap Suryana.

Ia menuturkan, komplotan ini beraksi berjumlah tiga orang menggunakan motor setiap mencari target sasaran.

“Mereka selalu bertiga menggunakan motor, saat siang malam mereka melakukan aksinya”, tuturnya

“Para pelaku yang diamankan merupakan warga sendangan Kecamatan Kakas, dalam aksinya selalu bertiga setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat selang beberapa hari kemudian melakukan hal yang sama”, paparnya.

Selanjutnya, dari kelompok ini Polisi telah mengamankan 4 unit sepeda motor, dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya sebagai barang bukti.

“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor oleh komplotan ini, tidak kurang dari beberpa TKP yang mereka lakukan di wilayah Minahasa dan luar Minahasa”, tegasnya.

Hasil curian mereka jual dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah. dan hasilnya itu di bagi.

Lebih lanjut Menurutnya, karena karena terduga pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, Karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara”, pungkasnya. (**/Ronny)

Loading