Dr Denny Mangala MSi
Minahasa – Rencana Pemkab Minahasa untuk menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 99 Desa di Desember tahun ini ditunda.
Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi, menjelaskan penundaan pelaksanaan (Pilhut) pemilihan Hukum tua tersebut di karenakan terkendala anggaran serta ada penundaan Pilkada, otomotis Pilhut juga harus menyesuaikan karena ada Pilkada akan berbenturan.
“Banyak anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19 termasuk didalamnya anggaran untuk Pilhut, makanya Pilhut tak bisa digelar tahun ini,” Ungkapnya, Senin malam (22/6/2020).
Mangala menambahkan, Pemkab Minahasa akan kembali merencanakan Pilhut di 99 Desa tahun 2021 nanti. “Pelaksanaan Pilhut di 99 Desa juga tidak bisa digelar bersamaan dengan agenda Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Jalan keluarnya adalah ditunda pada tahun 2021,” Ujarnya.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Mangala berpesan, seluruh Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di 99 Desa maupun Penjabat, agar betul-betul memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Sambil menuggu pelaksanaan pilhut semua Plt dan Penjabat akan dievaluasi jika tidak sesuai dengan visi-misi ROR-RD” tegasnya.
Mangala menghimbau kepada masyarakat untuk memahami terkait penundaan pelaksanaan Pemilihan Hukum tua tahun ini.“ Kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas yang ada di desa masing-masing, sambil menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” tutup Mangala. (Ronny)







