Minahasa – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberi kesempatan 4 hari untuk membentuk Panitia Tingkat Desa Mulai Tanggal 11 s/d 14 Maret Bulan Ini.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Tangkulung SH, kepada media ini, Jumat (11/03/2022).
Dikatakan Tangkulung, waktu empat hari untuk membentuk Panitia Pilhut tingkat desa, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti hal ini agar nantinya tidak mengganggu tahapan Pilhut, yang sesuai aturan hanya 114 -115 hari.
“Semua Hukum Tua dan BDP sudah kita surati dan juga telah menyampaikan kepada para Camat untuk meneruskan kepada Hukum Tua yang akan menggelar Pilhut bahwa tahapan sudah bergulir,” Ucapnya.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Lanjut Tangkulung, bila mana sudah terbentuk ini nantinya akan di bekali pelatihan terkait tata cara pemilihan Hukum tua.
“Jumlah desa akan melakukan pemilihan ada 98 desa,maka kami panitia tingkat kabupaten sudah membentuk tim sosialisasi dan dibagi 5 tim, kita akan mobile di masing-masing kecamatan. Proses sosialisasi ini ada dua hari.” Jelas Tangkulung seraya menambahkan untuk dana Pilhut akan diberikan di masing-masing desa dan akan diserahkan langsung kepada panitia untuk di pergunakan sesuai dengan ketentuan. Didalamnya adalah pengadaan surat suara, honor panitia, operasional dan lain-lain. (Ronny)







