Minahasa – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberi kesempatan 4 hari untuk membentuk Panitia Tingkat Desa Mulai Tanggal 11 s/d 14 Maret Bulan Ini.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Tangkulung SH, kepada media ini, Jumat (11/03/2022).
Dikatakan Tangkulung, waktu empat hari untuk membentuk Panitia Pilhut tingkat desa, untuk sesegera mungkin menindaklanjuti hal ini agar nantinya tidak mengganggu tahapan Pilhut, yang sesuai aturan hanya 114 -115 hari.
“Semua Hukum Tua dan BDP sudah kita surati dan juga telah menyampaikan kepada para Camat untuk meneruskan kepada Hukum Tua yang akan menggelar Pilhut bahwa tahapan sudah bergulir,” Ucapnya.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Lanjut Tangkulung, bila mana sudah terbentuk ini nantinya akan di bekali pelatihan terkait tata cara pemilihan Hukum tua.
“Jumlah desa akan melakukan pemilihan ada 98 desa,maka kami panitia tingkat kabupaten sudah membentuk tim sosialisasi dan dibagi 5 tim, kita akan mobile di masing-masing kecamatan. Proses sosialisasi ini ada dua hari.” Jelas Tangkulung seraya menambahkan untuk dana Pilhut akan diberikan di masing-masing desa dan akan diserahkan langsung kepada panitia untuk di pergunakan sesuai dengan ketentuan. Didalamnya adalah pengadaan surat suara, honor panitia, operasional dan lain-lain. (Ronny)





