Kolonodale – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai bahwa pelaksanaan program ‘Morowali Utara Sehat’ sudah berjalan paripurna.
Program Morut Sehat yang dijalankan Pemkab Morut sejak 2021 sudah komprehensif. Salah satu indikasinya adalah Morut Sehat sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) yang mengcover 101,49 persen penduduk per 1 September 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Morut Zadly saat memberikan sambutan pada acara peluncuran program Sabit (Satu lahir lima terbit) di Kolonodale, Senin (12/9), mengungkapkan bahwa prosentase UHC yang dicapai Morut ini merupakan yang tertinggi di antara 13 kabupaten/kota se-Sulteng.
Menurut Zaldy, capaian ini tidak mudah, apalagi karena akhir 2021, ada SK Mensos yang mewajibkan verifikasi lebih dari 10.000 orang agar tetap aktif menjadi peserta.
BPJS Kesehatan juga sudah mengalihkan peserta non-JKN (yang sama sekali belum terdaftar) sebanyak hampir 10.000 jiwa sejak terbitnya SK Mensos menjadi tanggungan pemda.
Kata Zaldy lagi, Pemkab Morut juga sudah mengusulkan melalui DTKS sejak Januari sampai Septermber 2022 ini sebanyak 46.321 ke Kemensos untuk peserta JKN.
Terakhir Pemkab Morowali Utara juga sudah mengalihkan peserta mandiri kelas 3 yang menunggak sebanyak 1.596 jiwa dimana tunggakannya dibayar pemkab dan beralih ke program BPJS daerah.
“Pengambilalihan peserta mandiri kelas 3 yang menunggak oleh Pemkab Morut ini merupakan kebijakan satu-satunya di antara 13 kabupaten/kota se-Sulteng. Hanya Morut yang melakukannya, ujar Zaldy lagi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga setiap hari melayani peserta kolektif dari desa dan daftar mandiri dari masing-masing warga yang jumlahnya rata-rata 500 jiwa perbulan dan kartunya langsung aktif mengingat status UHC Kabupaten Morowali Utara ini yang dianggap istimewa sejak 2021.
Program ‘Sabit’ yang diluncurkan Bupati Morut Delis J. Hehi yang didampingi Wabub H. Djira dan Sekda Musda Guntur itu merupakan inovasi pelayanan kepada ibu-ibu melahirkan, hasil kolaborasi BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam program yang mulai diterapkan per 12 September 2022 itu, semua ibu melahirkan akan langsung membawa pulang lima dokumen kependudukan sangat mendasar yakni Akte Kelahiran Anak, Kartu Keluarga terbaru, Kartu Indentitas Anak (KIA), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Penjaminan pelayanan kesehatan. (*/Johnny)







