Ilustrasi
TAHUNA – Setelah melalui tahapan proses pemeriksaan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial SL, Kamis (24/2/2022) pada Pukul 12.30.wita, resmi ditahan tim penyidik Polres Sangihe.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK mengatakan oknum SL resmi ditahan. “Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,” ujar Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa SL sendiri dijerat dengan pasal 294 ayat 2 pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Oknum SL yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan dengan dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh salah satu ASN inisial DP.
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
- Ondang Dan Tumundo Mundur, Michael Sondakh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bitung
Kapolres Menambahkan penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai dengan SP.Han/08/II/2022/Reskrim. (Yoss)







