71 Kursi Kepsek SD Dan SMP di Morut, Segera Diisi Pejabat Definitif

oleh -0 Dilihat

Morut-Setelah cukup lama dipegang pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek), dalam waktu dekat kursi Kepsek SD dan SMP di Kabupaten Morowali Utara (Morut) akan segera diisi pejabat definitif.

Saat ini jumlah sekolah SD dan SMP di Morut yang dipegang Plt Kepsek cukup besar, yakni mencapai 71 Sekolah.

Bermacam-macam penyebab kekosongan pejabat Kepsek tersebut, seperti Kepseknya meninggal dunia, telah pensiun, pelanggaran disiplin, dan penyebab lainnya.

Sekdisdibud Morut, Bernoulli Tanari SPd MPd, saat dihubungi di kantornya, Jumat (06/02/2026), menjelaskan, bahwa proses pengangkatan pejabat definitif Kepsek sedang dirampungkan.

Semua data calon Kepsek tersebut, di input melalui aplikasi, diverifikasi datanya dan dianalisa sesuai kebutuhan, dengan berpedoman pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek.

” Saat ini ada 71 kursi Kepsek SD dan SMP di Morut yang diisi Plt, sambil menunggu pengangkatan Kepsek definitif. Selain jumlah itu kemungkinan masih ada pergeseran beberapa Kepsek, sehingga totalnya bisa mencapai kurang lebih sekitar 80 orang yang akan dilantik,” jelas Sekdis Bernoulli.

Para Plt bisa saja diangkat atau ditetapkan secara definitif pada posisi saat ini. Namun mungkin pula dikembalikan pada posisi semula sebagai guru biasa, sebelum menjadi Plt Kepsek.

Ia juga menjelaskan, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi Kepsek tak ada lagi syarat wajib sertifikat guru penggerak seperti ketentuan sebelumnya. Ketentuan itu, digantikan dengan syarat kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak dan pelatihan khusus yang dilaksanakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mendikdasmen.

Syarat penting untuk mengisi posisi Kepsek terurai jelas pada pasal 23 Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Di antaranya ditegaskan bahwa:

Penugasan guru ASN sebagai Kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.

Periodisasi penugasan tersebut, dilaksanakan berturut-turut selama dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun.

Guru yang bisa menjadi calon Kepsek minimal golongan kepangkatan III/c. Hanya sekolah yang terletak di daerah terpencil (dacil) yang bisa dipegang kepala sekolah golongan III/b, itupun dengan syarat atau pertimbangan tertentu.

Berikutnya, Kepsek harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.

Selanjutnya, Kepsek yang telah selesai melaksanakan periode penugasannya, dan belum terdapat calon Kepsek yang memenuhi syarat, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bisa menetapkan kembali Kepsek yang bersangkutan pada periode berikutnya (ketiga) di sekolah tersebut.

“Ini melalui pertimbangan khusus. Kepsek yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir,” urai Bernoulli.

Ia menambahkan, tertundanya pengangkatan Kepsek definitif pada beberapa sekolah, hanya soal teknis, terutama dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Dengan munculnya ketentuan baru tersebut, banyak syarat calon Kepsek yang harus disesuaikan. Verifikasi data-data juga membutuhkan kecermatan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.