Sulut– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut diserahkan langsung Anggota IV BPK RI Isma Yatun kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey sambil disaksikan Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Wakil Gubernur Sulut Steven O.E. Kandouw, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (3/5/2021).
Atas pencapaian itu, Gubernur Olly menegaskan komitmen Pemprov Sulut untuk lebih mengutamakan transparansi pengelolaan keuangan.
“WTP bukan tujuan terakhir, yang terutama transparansi dikedepankan,” kata Olly seraya mengapresiasi sinergitas antara Pemprov dan DPRD dalam membangun daerah.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Olly juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK RI yang telah optimal memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD Sulut Tahun Anggaran 2020, serta kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menganugerahkan kesehatan dan kekuatan, serta menuntun dan memberkati setiap langkah kerja kita dalam membangun daerah, memajukan bangsa dan mensejahterakan masyarakat,” ujarnya. (*/JM)








