Sulut – Setelah melalui verifikasi dan supervisi dokumen persyaratan pelamaran pada tahapan Seleksi Administrasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dilakukan secara daring melalui laman https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id/ pada tanggal 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023, berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah No 800/23.209/Sekr-BKD tanggal 15 Januari 2025 sebanyak 443 dari 2.142 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Clay June Dondokambey, melalui keterangan resmi BKD Provinsi Sulut, Senin (16/1/2023).
Dikatakan Kaban Clay Dondokambey, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi yang keberatan terhadap seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan yang jadwalnya dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing.
“Pengumuman ulang hasil seleksi administrasi pasca sanggah dijadwalkan tanggal 26 s.d. 28 Januari 2023. Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dinyatakan sebagai peserta Seleksi Kompetensi,” beber Clay Dondokambey.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Sembari ia mengatakan adapun ketentuan dan jadwal tes akan diinformasikan selajutnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan Website Resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara https://bkd.sulutprov.go.id/# serta akun resmi media sosial Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui BKD Provinsi Sulawesi Utara menyediakan media konsultasi bagi pelamar yang keberatan atas hasil seleksi administrasi melalui:
On-site : Front Office BKD Provinsi Sulawesi Utara.
E-mail : pppksulut.2022@gmail.com,
Kontak WhatsApp : 085240553559, 082128638435, 081245046565, 081340464620. (J.Mo/***)






