Halo#SobATRBPN
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Terdapat penyesuaian Jam Kerja ASN dan Jam Pelayanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi:
Senin – Kamis
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.00 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 14.30 WITA
Jam Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WITA
Jum’at
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.30 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 15.00 WITA
Jam Istirahat : 11.30 s.d 12.30 WITA. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Hadiri Upacara Bendera di Istana Negara, Ini Harapan Dan Doa Gidion Longkutoy Di HUT RI Ke 81
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian








