Halo#SobATRBPN
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Terdapat penyesuaian Jam Kerja ASN dan Jam Pelayanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi:
Senin – Kamis
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.00 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 14.30 WITA
Jam Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WITA
Jum’at
Jam Kerja : 08.00 s.d 15.30 WITA
Jam Pelayanan : 08.30 s.d 15.00 WITA
Jam Istirahat : 11.30 s.d 12.30 WITA. (Hms ATR/BPN/NAL)
BACA JUGA
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral







