Sulut-Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyerukan pelaksanaan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) yang sepenuhnya bebas dari pungutan liar, suap, dan gratifikasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menyampaikan bahwa kepala daerah se-Sulut wajib memastikan surat edaran tersebut dijabarkan secara konkret di daerah masing-masing.
“Dalam surat edaran menerangkan layanan administrasi dan kependudukan tidak dipungut biaya dan siapapun termasuk aparatur dilarang keras menerima imbalan ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” tegas Tahlis, Senin (20/10/2025).
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
- Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan Bagi Masyarakat di 446 Kantah
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulut telah menyiapkan saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang menemui praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Jika ada yang menemukan pungutan liar atau pelanggaran terhadap isi surat edaran, silakan laporkan. Kami menyediakan kontak langsung agar pengaduan bisa cepat ditindaklanjuti,” ujar Tahlis.
Tahlis menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari arahan langsung Gubernur Sulut untuk memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan dan tanpa beban biaya bagi masyarakat.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan adminduk se-Sulawesi Utara wajib gratis, transparan dan bebas pungli,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. “Kita ingin birokrasi yang bersih, dan itu tidak bisa terwujud tanpa partisipasi aktif dari masyarakat,” tutupnya.
Layanan pengaduan yang disiapkan Pemprov Sulut sebagai berikut:
– Flora Pongoh SE MSi – 0811 4301 421
– Aiman S Sos – 0853 9841 4662
Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com (mailto:disdukcapilkb.sulut@gmail.com.
Dengan komitmen Pemerintah provinsi Sulut ini berharap, pelayanan publik yang diberikan Admindukcapil di kabupaten dan Kota dapat semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*J.Mo)






