Manado-Masyarakat umum yang berdomisili di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulut di beritahukan bahwa objek Perkara Perdata No. 334/Pdt G/2025/PN Mnd, sekarang ini masih dalam Proses sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Manado dalam tahap Pembacaan Gugatan.
“Untuk itu kami memberitahukan kiranya masyarakat umum tidak akan melakukan upaya proses Peralihan Hak/proses balik nama, pengurusan alih desa dan atau mengikuti PROSES LELANG di KPKNL atas Objek sengketa sebelum sidang dalam perkara tersebut memperoleh putusan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.” ucap Kuasa Hukum Frankie Rondonuwu Direktur PT CAHYA GELORA , Decroly J Raintama SH MH.
Adapun pihak-pihak yang berperkara yaitu Penggugat Frangkie Rondonuwu Jabatan Direktur PT. Cahya Gelora dan pihak Tergugat PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), dan KPKNL selaku pihak Turut Tergugat, dan yang menjadi objek dalam perkara :
1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 360/Sario Tumpaan luas 652 M2 (enam ratus lima puluh dua meter persegi) terletak di jalan Ahmad Yani No. 05 Kelurahan Sario Tumpaan Kota Manado atas nama Frangkie Rondonuwu akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp. 11.527.000.000.- (sebelas milyar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
- Kunker di Polsek Petasia, Kapolda Nasri Serahkan Bansos Ke Sejumlah Masyarakat Kurang Mampu
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatgas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
1 (satu) bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 275/winangun luas 160 M2 (seratus enampuluh meter persegi) terletak di Kelurahan Winangun I Kecamatan Malalayang Kota Manado atas nama Frangkie Rondonuwu akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp. 577.000.000.- (lima ratus tujuh juta rupiah).
Dan 1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 614/Maumbi luas 1.270 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).
“Lokasi itu terletak di Jalan Poros Maumbi Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara atas nama Diana Meity Maringka akan diikat hak tanggungan sebesar Rp. 1.905.000.000.- (satu milyar Sembilan ratus lima juta rupiah).” Pungkas Decrolly Raintama SH,MH. (*JM)





