Minahasa-Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S, membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum, bertempat di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (11/3/2025).
Dalam sambutan Wabup Vanda Sarundajang, menyampaikan di era globalisasi dan digitalisasi yang semakin pesat kita harus mampu mengikuti perkembangan dan siap menghadapi tantangan,
“Terutama pengelolaan keuangan negara yang harus sesuai dalam perencanaan pemanfaatan yang harus tepat sasaran.”Ucapnya.
Lanjut Wakil Bupati Minahasa,kegiatan sosialisasi hari ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pengelolaan penganggaran dirancang untuk memberikan kepastian dalam belanja daerah, mencegah terjadi potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. ” Ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundayang menyampaikan bagi semua jajaran SKPD diharapkan memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi semua peserta. Selamat bekerja dengan sepenuh hati dan tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi serta akuntabilitas serta profesional. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, saya yakin Minahasa akan semakin maju dan berkembang sesuai dengan visi-misi pemerintahan yang baru,”Tutupnya.
Dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa, para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program, serta para Bendahara. (*Ronny).














