Morut-Pasca di tolaknya gugatan pasangan nomor urut 1 Jeffisa-Ruben (Juara Baru), dalam agenda sidang putusan sela (Dismissal) Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Morowali Utara (Morut) tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morut, menjadwalkan pleno penetapan pemenang bagi pasangan nomor urut 2 Delis-Djira (DIA), akan dilaksanakan pada Jumat 7 Pebruari 2024, pukul 14.00 Wita.
Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, dikonfirmasi media ini, Rabu (05/02/2025) sore, menjelaskan, pasca putusan MK tersebut, KPUD Morut mengagendakan pleno penetapan pemenang untuk pasangan nomor urut 2 ‘DIA’.
“Waktu penetapan hasil pemenang terhitung selama tiga hari pasca putusan MK. Saat ini kami masih menunggu salinan dari putusan MK tersebut, ” jelas Rudi Hartono.
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
“Terkait penyerahan hasil penetapan pemenang Pilkada Morut 2024 ke DPRD Morut, dijadwalkan pada saat hari kerja Senin 10 Pebruari 2025, ” ujar mantan Komisioner Bawaslu Morut itu. (*/NAL)








