Morut-Pasca di tolaknya gugatan pasangan nomor urut 1 Jeffisa-Ruben (Juara Baru), dalam agenda sidang putusan sela (Dismissal) Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Morowali Utara (Morut) tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morut, menjadwalkan pleno penetapan pemenang bagi pasangan nomor urut 2 Delis-Djira (DIA), akan dilaksanakan pada Jumat 7 Pebruari 2024, pukul 14.00 Wita.
Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, dikonfirmasi media ini, Rabu (05/02/2025) sore, menjelaskan, pasca putusan MK tersebut, KPUD Morut mengagendakan pleno penetapan pemenang untuk pasangan nomor urut 2 ‘DIA’.
“Waktu penetapan hasil pemenang terhitung selama tiga hari pasca putusan MK. Saat ini kami masih menunggu salinan dari putusan MK tersebut, ” jelas Rudi Hartono.
- PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Bersama Isteri Tercinta Menghadiri Perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa
- Delapan Dekade Menyalakan Iman, Dari Mimbar GMIM Bait-Lahim Talete Satu Menggema Ajakan Membangun Tomohon
“Terkait penyerahan hasil penetapan pemenang Pilkada Morut 2024 ke DPRD Morut, dijadwalkan pada saat hari kerja Senin 10 Pebruari 2025, ” ujar mantan Komisioner Bawaslu Morut itu. (*/NAL)






