Morut-Pasca di tolaknya gugatan pasangan nomor urut 1 Jeffisa-Ruben (Juara Baru), dalam agenda sidang putusan sela (Dismissal) Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Morowali Utara (Morut) tahun 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morut, menjadwalkan pleno penetapan pemenang bagi pasangan nomor urut 2 Delis-Djira (DIA), akan dilaksanakan pada Jumat 7 Pebruari 2024, pukul 14.00 Wita.
Ketua KPUD Morut, Rudi Hartono, dikonfirmasi media ini, Rabu (05/02/2025) sore, menjelaskan, pasca putusan MK tersebut, KPUD Morut mengagendakan pleno penetapan pemenang untuk pasangan nomor urut 2 ‘DIA’.
“Waktu penetapan hasil pemenang terhitung selama tiga hari pasca putusan MK. Saat ini kami masih menunggu salinan dari putusan MK tersebut, ” jelas Rudi Hartono.
- Mengawali Pembuatan Kendaraan Hias, Wali Kota Caroll: TIFF Sudah Menjadi Milik Masyarakat Tomohon
- Gubernur Yulius Pastikan Negara Hadir, Bantuan untuk Korban Kebakaran Asgap Pakowa Disalurkan
- Menghadapi Potensi Elnino, Pemprov Sulut Mengimbau Masyarakat Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan
“Terkait penyerahan hasil penetapan pemenang Pilkada Morut 2024 ke DPRD Morut, dijadwalkan pada saat hari kerja Senin 10 Pebruari 2025, ” ujar mantan Komisioner Bawaslu Morut itu. (*/NAL)






