Sulut-Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam pemilihan serentak tahun 2024, kembali memunculkan cerita menarik.
Dimana saat penghitungan suara hasil rekapitulasi KPU Bolmut, Bawaslu saksi Paslon 02 Denny Mokodompit, melakukan interupsi meminta pertanggungjawaban KPU terkait hilangnya saksi Paslon 02 yang hilang setelah dikeluarkan paksa pada rapat pleno hari pertama.
“Interupsi yang kami sampaikan karena peristiwa hilangnya saksi Paslon 02 atas nama Joutje Rumondor terjadi dilokasi rapat pleno dan itu menjadi tanggungjawab KPU, tegas Mokodompit, Jumat (6/12/2024).
Juga dikatakannya jika sampai hari ini yang bersangkutan tidak ada kabar, maka upaya hukum melaporkan ke pihak berwajib terkait orang hilang akan kami lakukan.
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
- Ondang Dan Tumundo Mundur, Michael Sondakh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bitung
” Yang pasti, Kami tetap meminta KPU bertanggungjawab atas kasus hilangnya saksi Paslon 02,” tegas Mokodompit.
Sementara itu Awaludin Umbola komisioner KPU Sulut yang memimpin rapat pleno mengatakan, untuk sanggahan yang disampaikan saksi Paslon 02 terkait kabar hilangnya saksi Paslon 02 itu diluar rananya KPU, karena tugas dalam rapat pleno adalah membahas dan menetapkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara.
Pada rapat pleno hari kedua, saksi Paslon 02 tetap melakukan interupsi atas kejadian khusus saat hari H pencoblosan yang terjadi di sejumlah TPS.(*)





