Sulut-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai survei elektabilitas bakal pasangan calon mulai bermunculan, terutama di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah hasil survei yang mengklaim pasangan E2L unggul 66% dari pesaingnya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga bernama Circle Data Research Center (CDRC).
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut melalui berbagai sumber termasuk pencarian di Google, lembaga CDRC ternyata tidak memiliki rekam jejak survei sebelumnya.
Bahkan, CDRC tidak terdaftar sebagai lembaga survei di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam seminar Pilkada yang digelar di Universitas Hasanuddin pada 17 Oktober 2024 kemarin, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam publikasi hasil survei terkait pemilu.
Ia menegaskan bahwa hanya lembaga survei yang terdaftar di KPU yang berhak mempublikasikan hasil survei mereka.
“Undang-Undang Pemilu/Pilkada menegaskan bahwa lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei harus terdaftar di KPU daerah, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” jelas Idham.
Jika ada lembaga yang tidak terdaftar namun tetap mempublikasikan hasil survei, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
“Lembaga yang melanggar aturan ini akan diproses lebih lanjut oleh asosiasi lembaga survei terkait,” tambahnya.
Publik diharapkan lebih kritis dalam menyikapi hasil survei, terutama yang berasal dari lembaga yang tidak memiliki legalitas yang jelas. (***/J.Mo)





