Minut-Setelah sempat menjadi tanda tanya pelantikan 128 ASN eselon 3 dan 4 di Kabupaten Minahasa Utara yang dilakukan Bupati Minahasa Utara Joune pada 22 Maret 2024 akhirnya mendapatkan kepastian.
Melalui surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara, terungkap bahwa proses tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Surat resmi bernomor 100.2.2.6/6822/OTDA tertanggal 5 September 2024, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menegaskan bahwa pelantikan tersebut sudah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2024.
Dengan demikian, pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, termasuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang mendapat tugas tambahan, sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
Mendagri juga memastikan bahwa persetujuan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pergantian pejabat dapat dilakukan dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah.
Namun, pada poin lainnya, tepatnya di nomor 4 huruf d, disebutkan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024 telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tertanggal 17 April 2024. Keputusan tersebut dikeluarkan sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang mengatur pembatalan keputusan administratif.
Dalam surat itu pula, Mendagri menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Joune Ganda bukan merupakan pelanggaran, menepis berbagai spekulasi yang sempat muncul di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Bupati Joune Ganda mengungkapkan rasa syukurnya.
“Ini adalah kehendak Tuhan. Surat dari Mendagri adalah jawaban dari doa seluruh masyarakat Minahasa Utara. Terima kasih saya sampaikan kepada seluruh masyarakat. Tuhan memberkati perjuangan kita,” ujar Joune Ganda. (*)







