Sitaro-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), melaksanakan pengawasan langsung dan melekat pada hari terakhir pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024 pada Kamis (29/08/2024).
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga hari terakhir pendaftaran, terdapat hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Sitaro yaitu pasangan Evangelian Sasingen bersama Liem Hong Eng, yang di usung partai PDIP dan Perindo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengken, menyampaikan bahwa Bawaslu terus mengawasi dengan ketat seluruh tahapan pendaftaran hingga batas waktu 23.59 WIB di hari terakhir yang telah ditetapkan oleh KPU Sitaro.
“Dan dari hasil pengawasan bahwa proses penerimaan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU maupun proses pendaftaran oleh Bakal Calon bersama Liaison Officer (LO) berlangsung sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengawasan yang di lakukan Bawaslu bersama jajaran tidak menemukan dugaan pelanggaran.
“Intinya bahwa, tidak ada dugaan pelanggaran baik oleh penyelengara dan peserta bersama dengan rombongan yang ikut pada pendaftaran,” jelasnya.
Dirinya mengingatkan seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang ada. “Bawaslu akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk potensi penggunaan politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Sementara untuk perpanjangan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Tatengkeng menyebutkan sudah sesuai sesuai regulasi yang berlaku.
“Bawaslu Sitaro akan menunggu kapan perpanjangan itu di mulai dan tetap siap mengawasi jika ada pendaftar lagi,” pungkasnya. (*Herka)















