Sitaro– Warga Kampung Balahumara kecamatan Tagulandang kabupaten Sitaro,mengamankan sepasang kekasih pada Rabu (03/01/2024) yang di duga berbuat mesum.
Sebelum di amankan, dua sejoli yang menjalin hubungan “Cinta Terlarang” ini sudah lama di intai oleh warga. Penggerebekan dilakukan bersama aparat karena warga curiga melihat gerak-gerik keduanya yang sering berduaan di dalam rumah pelaku perempuan.
Dari tuturan warga setempat pelaku perempuan berinisial MIA oknum ASN aktif berdinas di Puskes Balahumara Kecamatan Tagulandang dengan status nikah dan masih mempunyai suami. Sedangkan lelaki adalah oknum Kapitalau di Kecamatan Tagulandang dengan status duda.
Dan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, aparat kepolisian mengamankan keduanya ke Polsek Tagulandang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Sementara itu, Kapolsek Tagulandang Iptu Marthin Laserto saat di hubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya kasusnya sedang ditangani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.” Ujar Kapolsek.
Diketahui, kasus ini sudah di laporkan di Polsek Tagulandang atas dugaan perzinahan oleh suami dari MIA. pada Kamis (04/01/2024), hal ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/1/1/2024/SEK TAGULANDANG, (heri)






