TOMOHON – Sebentar lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung, yakni pada hari Rabu 09 Desember 2020. Namun, tahun ini dilakukan dengan cara yang berbeda akibat wabah pandemi Covid-19.
Pasalnya, ada 12 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
“Ada dua belas hal baru dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini terkait protokoler kesehatan (prokes) untuk mencegah Covid-19 pada saat pencoblosan dan penghitungan di TPS 9 Desember nanti,” kata Komisioner KPU Tomohon, Stenly Kowaas SP.
Kowaas menyebutkan bahwa unsur – unsur kebaruan ini, adalah bentuk dan komitmen KPU menghadirkan proses pungut/hitung yang safety buat pemilih yang artinya sesuai protokol pencegahan Covid 19.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Lebih lanjut, Kowaas meminta agar masyarakat wajib pilih tidak perlu khawatir saat akan menyalurkan hak pilihnya nanti di TPS pada 9 Desember mendatang.
“Kami ingin masyarakat tidak khawatir saat berlangsungnya pemungutan suara. Tetap prokes diterapkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kowaas, KPU Tomohon juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui alat sosialisiasi media sosial dan layanan publikasi lainnya.
“Pada intinya, KPU Tomohon akan terus gencar mensosialisasikan terkait prokes pada hari Pemungutan maupun saat penghitungan suara ” ujar Kowaas. (**)






