Sulut-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dianugerahi penghargaan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023.
Penghargaan yang kembali diterima setelah terakhir pada 2019 silam itu, diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., dalam acara Penganugerahan dan Penghargaan K3 2023 dengan tema “K3 Unggul Indonesia Maju”, yang berlangsung di The Opus Green Ballroom, Jakarta, pada Kamis (22/06/2023).
Prestasi ini diraih oleh Gubernur Olly berkat komitmennya terhadap tenaga kerja di Provinsi Sulut terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan tujuan menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat guna mendukung kelangsungan usaha di setiap tempat kerja.
Adapun, penghargaan diterima karena Gubernur Olly berhasil melakukan pembinaan terhadap perusahaan – perusahaan di Sulawesi Utara, dalam kategori Zero Accident Award, Sistem Manajemen K3 Award, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Covid-19 di Tempat Kerja, serta Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV AIDS di Tempat Kerja.
Melalui penerapan K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diharapkan perusahaan-perusahaan dapat berkontribusi dalam keberhasilan program pemerintah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui keamanan dan kesehatan kerja di lingkungan masing-masing perusahaan.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, serta kepada perusahaan yang meraih penghargaan K3.
“Kami berharap bahwa pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan perusahaan lainnya untuk mempertahankan kinerja K3, karena K3 merupakan investasi untuk menjaga kelangsungan usaha dan mencapai produktivitas perusahaan,” kata Ida Fauziyah.
Menaker juga menyatakan bahwa penerapan K3 harus menjadi komitmen penuh dari pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Ida Fauziyah mengajak perusahaan untuk menerapkan manajemen K3 secara menyeluruh dan melindungi para pekerja melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan terobosan dalam penerapan K3 bagi tenaga kerja dan perusahaan.