oleh

Kejari Sitaro Terima Berkas Tersangka Kasus Penggelapan Perbankan di Siau

Sitaro –  Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perkara Penggelapan Perbankan atas nama Novry Jefry Mamengkey alias NJM, Rabu (15/03/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Penyidik No. BP. / 31 /XII/2022/Dit Reskrimsus Tanggal 06 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam Kasus Penggelapan Perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti.

“Oleh karena perkara tersebut masih masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sitaro untuk nantinya akan dilimpahkan dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan.” Jelas Aditia, melalui siaran pers yang di terima media ini, Kamis (16/03/2023).

Oleh karena itu dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Nomor : PRINT – 94 /P.1.20/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Adapun kronologisnya, di jelaskan Aditia, bahwa perkara tindak pidana dalam Kasus Penggelapan Perbankan tersebut terjadi pada Tahun 2020 s/d 2021. Tersangka NJM, sekitar bulan April 2020 sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri KCP MMU Siau yang memiliki kewenangan untuk mengelola Kluis/Brankas (tempat penyimpanan uang).

“Maka tersangka dengan sengaja menggunakan kesempatan tersebut untuk mengambil uang di dalam kluis/brankas dengan cara memutar kode kombinasi kluis dan membuka kluis dengan kunci tombak lalu memgambil uang secara bertahap dan kemudian uang yang diambil tersangka dan dikumpulkan di FCTA (Filling Kabinet Tahan Api) yang kuncinya hanya tersangka yang pegang. selanjutnya tersangka melakukan penutupan selisih terhadap uang kas yang telah diambil dari uang nasabah yang sebelumnya tersangka tawarkan untuk mengikuti program “Nabung Cerdas,” Jelas Aditia.

Di jelaskan Kajari, bahwa program “Nabung Cerdas”  tersebut merupakan program inisiatif tersangka sendiri (program fiktif) yang tidak tercatat didalam system perbankan, dengan tujuan agar setiap pemeriksaan saldo kas setiap harinya oleh teller dan Kepala Cabang antara jumlah fisik uang kas dengan system jumlahnya tetap sama (klop) sehingga dapat menutupi pengambilan uang tersebut oleh tersangka.

“Bahwa pengambilan uang dilakukan secera terus-menerus sampai dengan bulan Desember 2021. Bahwa akibat dari perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).” Tutup Aditia.

Bahwa perbuatan para tersangka tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a, atau huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (heri*)