Bitung-Sebanyal 1.300 ekor ikan jenis napoleon (Cheilinus undalatus) yang disita Kementrian Kelautan Dan Perikanan beberapa waktu lalu, akhirnya dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ikan Napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Selasa (9/6).
Ipunk sapaan Dirjen PSDKP menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
- Bupati Delis : Saya Yakin GenRen Morut Mampu Bersaing Serta Memberikan Prestasi Membanggakan Bagi Daerah Ini
- Dewan Teh Indonesia Siap Dampingi Tomohon Kembangkan Wellness Tourism Berbasis Teh Artisan Lokal
- Kementerian ATR/BPN Dan Kejagung Perkuat Pengamanan Aset, Pulihkan Hak Korban Dan Kerugian Negara
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K.Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” jelas Halid.
Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
“Saat ini kasus ini telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, terlebih jenis ikan yang berstatus dilindungi. Pihaknya terus menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. (hzq)








