Amurang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang kembali mengeluarkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak Integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat. Selasa (15/11/2022),
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi, S.Pd, menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Beliau juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
“Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Komitmen Harus Terus Kita Upayakan”, ujar Fentje Mamirahi.
Harapannya, saat mereka kembali di lingkungan masyarakat, mereka dapat berperilaku baik dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya. (Onal)








