Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (1,31,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '20' LIMIT 1
MINUT – Perihal keaslian Ijazah yang dikantongi Shintia Gelly Rumumpe dari SMU Pelita 3 Pulo Gadung Jakarta Timur, dalam pencalonan DPRD Minut periode 2014-2019 lalu, diduga palsu. Hal ini kian mencuat saat SGR melakukan pendaftaran pencalonan dirinya sebagai Bupati Minahasa Utara.
Kini atas aduan Masyarakat terkait legalitas Ijazah milik Shintia Gelly Rumumpe (SGR) saat mendaftar calon Bupati (Minut) telah masuk ke Kotak Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Minahasa Utara.
Hari ini Selasa (8/9/2020), sejumlah masyarakat datang ke kantor KPU Minut guna melakukan tahapan Pilbup sesuai ketentuan bahwa masyarakat dapat memasukan tanggapan terhadap para bakal calon yaitu tanggal 4-8 September 2020.
Sebelum menyerahkan berkas aduan, Yohan Noldy Awuy sempat memprotes mekanisme pemasukan aduan.
Menurutnya, penerimaan berkas tidak dibuktikan dengan surat tanda terima dari pihak KPU serta gembok kotak pengaduan tidak disegel.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
“Saya datang membawa aduan dan bukti-bukti pendukung. Kenapa tidak ada tanda terima juga check listnya? Jika salah satu bukti hilang, siapa yang mau tanggung jawab?” kata Awuy.
Dalam kesempatan itu, Yohan Awuy dan Noris Tirajoh mendesak KPU agar membuat cheklist isi dokumen yang akan dimasukkan.
Akhirnya, Yohan Noldy Awuy memilih untuk membuka isi dokumen sebelum dimasukan dalam kotak tanggapan, disaksikan masyarakat, dua orang staf KPU dan petugas keamanan.
Adapun isi dokumen tersebut antara lain, flash berisi rekaman percakapan dengan pihak-pihak Terkait, surat pengaduan, kronologi kejadian selama proses pengecekan ke sekolah, surat pernyataan pihak sekolah bahwa Shintia Rumumpe tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut, barang bukti berupa fotocopy ijazah diduga palsu, barang bukti berupa fotocopy ijazah asli, barang bukti foto saat menerima surat keterangan sekolah.
“Setelah ini, kami akan antar langsung surat kepada lembaga-lembaga terkait yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sulut, Bawaslu Sulut dan Bawaslu Minut. Yang kami antar adalah surat langsung bukan surat tembusan,” tegas Yohan.

Sementara itu, KPU Minut melalui staf yang ada, menjamin berkas aduan masyarakat akan aman, dengan jaminan rekaman kamera pengawas serta pihak keamanan yang akan menjaga kotak aduan warga.
Dalam laporan tersebut, Yohan Awuy selaku Ketua LSM Minut Connection melaporkan telah menerima laporan dari masyarakat dan menelusuri di sekolah bersangkutan serta mendapati bahwa ijazah terlapor tahun 1999 berbeda dengan ijazah yang diterbitkan sekolah itu di tahun yang sama.Perbedaan juga ada pada nomor induk dan penulisan.
“Dasar kami memasukan temuan yang merupakan hasil penelitian di lapangan, karena kami tahu salah satu calon Bupati yang mendaftar, diduga keras menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan. Kami juga memasukan bukti-bukti dokumen, foto, transkrip percakapan dengan harapan KPU dapat melakukan verifikasi faktual ke objek terkait,” tambah Noris Tirajoh warga Minut.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk berkas yang dimasukan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Minut.
“Ada atau tidak aduan masyarakat, kami Bawaslu wajib mengecek dan memverifikasi kebenaran setiap dokumen yang dimasukkan. Besok (9/9/2020) kami berangkat ke Jakarta untuk verifikasi,” ujar Rahman. (T3)
