Manado – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, Pemerintah Kota Manado bersama TNI/Polri dan stakeholder yang ada dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di kota Manado, menggelar apel Tim Edukasi dan Promosi Kesehatan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan covid-19 di kota Manado, yang langsung dipimpin oleh Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, bertempat di Tugu Lilin kompleks Marina Pelabuhan Manado, Selasa (04/08).
Kesempatan tersebut, Walikota mengajak panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Torang samua bersama – sama bergandengan tangan dengan seluruh lapisan masyarakat Kata Manado dapat segera memutuskan mata rantai Pandemi Covid 19 (yang telah berlangsung kurang lebih 4 bulan ini).
“ Sehingga kita dapat melewati masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan cerdas, yaitu 3M : dengan cerdas Menjaga Jarak, dengan cerdas Memakai Masker, dan dengan cerdas Mencuci tangan dengan sabun sambil tetap berdoa semoga akal budi, hikmat, dan kebijaksanaan selalu menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai Covid 19 khususnya di Kata Manado dan Daerah Sulawesi Utara pada umumnya.” Ujar Walikota.
Ditambahkan Walikota, dimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid – 19 Kota Manado pada hari ini 4 Agustus 2020 Kota Manado akan memberikan infomasi perkembangan Covid 19 di Kota Manado. Adapun sampai hari ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kota Manado 1424 kasus, dirawat 704 , sembuh 643 orang, meninggal 77 orang. Dan sampai pada saat ini Kota Manado masih berada dalam Zona merah (skor 1,78).
“ Berdasarkan skor tersebut maka Kota Manado berada dalam Zona Resiko Tinggi,” kata Walikota kembali.
Selain itu, Walikota pun mengingatkan kepada masyarakat ketika terpaksa harus berartivitas di luar rumah, hindarilah keramaian kerumunan, tetap menjaga jarak 1 sampai 2 meter dengan orang Iain, dan jika urusan sudah selesai, segera kembali ke rumah, Iangsung mandi dan mencuci pakaian yang kita pakai, baru kita bisa bercengkerama dengan anggota keluarga kita.
Marilah kita jaga diri kita dan keluarga kita juga dengan mematuhi ajakan pemerintah fasilitas umum yang mana sudah atur dalam – KEPMENKES RI NO. 328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja.














