Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan pencatatan sipil perkawinan massal 10 pasang suami-istri. Pencatatan tersebut dilakukan oleh Walikota Tomohon Jimmy F Eman,SE,Ak,CA, bertempat di Lt. 3 Aula Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon.
Walikota Eman dalam penyampaiannya mengucapkan selamat kepada keluarga baru yang telah mendapat kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan.
Kegiatan ini untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak penduduk, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas status kependudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam Perkawinan.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
“Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen Kependudukan lainnya,” ucap Walikota Eman.
Usai melaksanakan pencatatan sipil perkawinan masal Walikota didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus SH langsung menyerahkan semua dokumen kependudukan kepada 10 pasangan suami-istri yang baru yakni Akte Nikah, Akte Kelahiran, Akte Pengesahan Anak, KK, KTP, dan KIA. (Oma)






