Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (belum teraudit) Tahun Anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Manado.
Laporan yang disampaikan kepada BPK RI ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Manado terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.
Laporan keuangan ini di serahkan Wali Kota Manado kepada Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah SE MM CSFA, bertempat di kantor BPK RI Manado,Kamis (9/03/2023).
Penyampaian LKPD Unaudited sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Wakili Plt Bupati, Novia Tamaka Hadiri Peresmian SPPG Polres Kepulauan Sitaro
- Sekwan Silangen Terima Kunjungan Siswa Manado Independent School : Berikan Wawasan Mengenai Tata Kelola Pemerintahan, Layanan Publik dan Fungsi Legislatif
- Kabar Gembira! Membayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Dan Praktis
Turut hadir mendampingi Wali Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado Dr. Micler Lakat, S.H., M.H, Inspektur Kota Manado Jeffrey Andries, S.T., SST.Ak, dan Kepala BKAD Kota Manado Dr. Bart Assa, S.T., M.T. (Mal)






