KOTAMOBAGU-Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M. Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo dan Jajaran dalam rangka Monitoring Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 di ruang kerja Wali Kota Kota Kotamobagu, Selasa 24/6/2025
Wali Kota Weny Gaib mengatakan“Kunjungan ini dalam rangka monitoring penyaluran Dana Tranfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di Kota Kotamobagu,”.
“Pada pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara tersebut, juga dibahas tentang realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 termasuk juga realisasi penyaluran Dana Desa,”Ucapnya
Di tempat yang sama Plh Sekda Kota Kotamobagu, Adnan, S.Sos., M.Si menyebutkan“Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang sejauh mana dampak yang diberikan dalam kaitan dengan Pertumbuhan Ekonomi, penyelesaian kesenjangan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan IPM Kota Kotamobagu serta PDRB Kota Kotamobagu,”.
- Lomba Bridge P/KB HAPSA 2026 di GMIM Paulus TWM Sukses Digelar, Wilayah Malalayang Champion Serie A dan Wilayah Manado Titiwungen Juara Serie B
- Hadir Pada Kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekwan Silangen Lakukan Penanaman Manggrove
- TIFF 2026 Jadi Etalase Florikultura Dunia, Tomohon Siapkan Peluang Investasi Global
“Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu juga menyampaikan bahwa, Dana Transfer Pemerintah pusat ke Kota Kotamobagu sudah dikelola dengan baik. Walaupun demikian, masih butuh bimbingan dan pendampingan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara,”Ujarnya Walikota
“Ada beberapa yang diseriusi yakni diantaranya, agar pelaksanaan Tender dan Kontrak kerja beberapa program kegiatan yang bersifat Strategis agar segera dipercepat, dimana batas waktunya adalah Tanggal 22 Juli 2025. Pemerintah Kota Kotamobagu sudah dalam penyelesaian Tender dan Kontrak Kerja DAK Fisik Tahun Anggaran 2025. Mudah – mudahan sebelum 22 Juli sudah selesai.”Ujarnya
“Tadi juga dibahas tentang penyaluran Dana Desa yang ada kaitannya dengan Koperasi Merah Putih. Ini menjadi penting karena, salah satu syarat untuk penyaluran Dana Desa untuk tahap berikut adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan Hukum. Untuk itu, OPD yang terkait dengan Pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk pemerintah Desa dan Kelurahan untuk Proaktif, untuk segera menyelesaikan dokumen pembentukan Koperasi Merah Putih,”Pungkas Walikota
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kotamobagu serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (Midi)






