DR. Ir, GS Vicky Lumentut, SH, M.Si,DEA
Manado – Dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan secara drastis akibat wabah pandemi corona virus disaese (covid-19) termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Anggota DPRD Kota Manado yang mempunyai pinjaman di Bank SULUTGo dengan jaminan/agunan gaji dan tunjangan setiap bulan.
Maka dengan ini, kami mengharapkan kebijaksanaan Pimpinan Bank SULUTGo agar dapat menanggukan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Manado dan Anggota DPRD Kota Manado selama 3 (tiga) bulan terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
Demikian isi surat Wali Kota Manado, DR. Ir, GS Vicky Lumentut, SH, M.Si,DEA, perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman kepada Direktur PT Bank SULUTGo, tanggal 21 April 2020, Nomor : 044/04/Setdako/262/2020.
“Dengan penangguhan angsuran pinjaman tersebut setidaknya dapat menangggulangi beban ekonomi terutama kebutuhan dasar selama status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah covid-19 di Kota Manado” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut






