DR. Ir, GS Vicky Lumentut, SH, M.Si,DEA
Manado – Dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan secara drastis akibat wabah pandemi corona virus disaese (covid-19) termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Anggota DPRD Kota Manado yang mempunyai pinjaman di Bank SULUTGo dengan jaminan/agunan gaji dan tunjangan setiap bulan.
Maka dengan ini, kami mengharapkan kebijaksanaan Pimpinan Bank SULUTGo agar dapat menanggukan pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Manado dan Anggota DPRD Kota Manado selama 3 (tiga) bulan terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
Demikian isi surat Wali Kota Manado, DR. Ir, GS Vicky Lumentut, SH, M.Si,DEA, perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman kepada Direktur PT Bank SULUTGo, tanggal 21 April 2020, Nomor : 044/04/Setdako/262/2020.
“Dengan penangguhan angsuran pinjaman tersebut setidaknya dapat menangggulangi beban ekonomi terutama kebutuhan dasar selama status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah covid-19 di Kota Manado” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara








