Korolama– Oknum petugas SPBU Korolama, diduga sengaja abaikan mobil yang antrian hingga 2 hari tidak dapat Bahan Bakar Solar dan mendahulukan ratusan jeriken, Rabu (25/8/2021).
Dari pantauan media ini, di SPBU Korolama Kabupaten Morowali Utara (Morut) oknum petugas SPBU bahkan sengaja memberi ruang pada mobil berbahan bakar bensin seperti avanza dengan membawa jeriken, antrian di pengisian solar.
Salah seorang pengendara truk (red) yang kami wawancarai mengatakan hal ini setiap hari terjadi dan hanya dibiarkan. Bahkan dirinya sudah 2 hari mengantri.
“Saya sudah 2 hari tidak dapat solar. Petugas SPBU membiarkan mobil BBM bensin antrian ditempat pengisian solar,karena mau isi jeriken. Makanya mobil tidak kebagian semua, dorang batasi mobil cuma 250 ribu, kadang tinggal 100 ribu kalau sudah mau habis.” Ujarnya.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Dirinya berharap semoga aktifitas ini secepatnya di tangani pihak berwajib, apalagi di duga oknum petugas SPBU Korolama mencari keuntungan dari pembayaran setiap jeriken yang diisi.
“Kalau begini terus, kapan kami mau menikmati BBM bersubsidi. Karena kami bukan pejabat. Kami hanya masyarakat jelata, tolonglah Pemerintah bisa melakukan pengawasan yang lebih baik,” Ucapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjut dari pihak SPBU Korolama. Meski begitu, petugas SPBU terlihat tetap melayani pembeli dengan menggunakan jerigen.
Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM jenis Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. (Johnny)








