Bitung, Redaksisulut – Kementerian Kesehatan RI, terbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa, untuk penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan pasca suntikan vaksinasi dosis ke dua.
“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua”. Kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr. Pitter Lumingkewas. Rabu, (2/3/2022).
Menurutnya, vaksinasi dosis ketiga atau booster ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Saat ini sudah dipercepat, hanya 3 bulan dari suntikan vaksinasi dosis ke dua bisa di lakukan vaksinasi dosis ke tiga atau booster”. Ucapnya.
Lanjutnya bahwa, vaksinasi Covid-19 kunci terwujudnya keberhasilanĀ penanganan pandemi Covid – 19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangatĀ penting.
“Jadi vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus Covid-19”. Tutup Pitter. (*/Wesly)






