Manado – Dari berbagai upaya dan pertimbangan hasil rapat internal Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Tenaga Kerja serta penilaian beberapa sisi, maka hasil keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022 tembus di angka Rp.3.394.489.06.
Sebelumnya UMK berkisar sebesar Rp.3.377.265 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.17.224,06. Ini juga menjadi ketetapan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021.
“Patut bersyukur bagi para pekerja di manado,sebab pemerintah terus berupaya memberikan rasa keadilan dalam mencapai kesejahteraan para buruh kerja”, jelas Wali Kota Andrei Angouw, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Donald Supit, SH, Selasa (30/11/2021).
Ia juga menerangkan, penetapan UMK lewat hasil kajian panjang dan penuh pertimbangan dari beberapa faktor, termasuk pertimbangan lewat dewan pengupah.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Berdasarkan formula yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 sehingga mengalami kenaikan”, ujarnya.
“Tahun depan UMK mengalami kenaikan. penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya. Seraya menegaskan agar setiap pengusaha wajib membayarkan gaji sesuai dengan standar UMK tahun 2022. (*)








