Minsel-Setelah melakukan pemanggilan terhadap puluhan Hukum Tua di Minahasa Selatan dan diambil keterangan, saat ini Polres Minsel dalami pemeriksaan terhadap 18 Hukum Tua dan telah menghadirkan sejumlah saksi terkait adanya dugaan tindak korupsi Dana Desa.
Saking banyaknya Hukum Tua yang diperiksa, unit Tipikor Polres Minsel tidak patah arah karena sistem pemeriksaan yang dilakukan dengan cara maraton karena data-datanya sudah ada di meja penyidik.
Satreskrim dalam hal ini penyidik di unit Tipikor tidak gegabah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa, dan sudah ada beberapa hukum Tua yang berkasnya hampir lengkap,
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, SH, MH,melalui Kasat reskrim AKP. Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K., SIK,kepada sejumlah awak media, Minggu (03/11/2024) membenarkan bahwa kurang lebih ada 18 hukum Tua yang saat ini sementara didalami proses pemeriksaannya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Ia benar bahwa sampai saat ini penyidik sudah sampai ketahap pemanggilan Saksi-saksi terkait ke 18 hukum Tua yang diperiksa, selain itu juga ada beberapa pejabat dan kontraktor yang kami sementara dalami, semua itu berkaitan dengan korupsi sesuai instruksi Kapolri dan 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.” Ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemberantasan Korupsi,Polres Minsel tidak berhenti di 18 Hukum Tua saja, tapi saat ini masih tetap melakukan pemanggilan sejumlah hukum tua dan pejabat lainnya. (Onal Mamoto)






