Manado-Aksi unjuk rasa yang digelar DPD KNPI Sulawesi Utara di Mapolda Sulut, Kamis (30/4/2026), berujung pada penegasan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Massa secara terbuka mendesak agar status tersangka segera ditetapkan terhadap Rektor Unsrat, Oktovian Berty Sompie.
Aksi yang berlangsung di halaman Mapolda Sulut itu diwarnai orasi bergantian dari para demonstran yang mayoritas merupakan alumni Unsrat.
Mereka membawa spanduk berisi tuntutan pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan, hingga praktik nepotisme dan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Sulut, Irjen Pol Roicke H Langie, turun langsung menemui massa bersama jajaran pejabat utama Polda. Di hadapan demonstran, ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
“Semua yang disampaikan hari ini kami terima. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan aturan hukum,” tegas Kapolda.
Dalam dialog tersebut, Kapolda Sulut juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan tipikor terkait pengelolaan di Unsrat, termasuk yang mencantumkan nama rektor, telah lebih dulu masuk dan diterima oleh Polda Sulut sebelum aksi berlangsung. “Laporan tersebut kini tengah dalam tahap penelaahan awal oleh penyidik tindak pidana korupsi.“ tegas Kapolda.
Untuk menunjukkan keseriusan, Kapolda memanggil langsung jajaran Subdit Tipikor di hadapan massa, sebagai bentuk komitmen bahwa penanganan perkara akan berjalan transparan dan profesional. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menambah informasi atau bukti pendukung.
Koordinator lapangan aksi, Yudistira Nusri menegaskan bahwa desakan penetapan tersangka didasarkan pada indikasi kuat yang mereka klaim telah dikantongi.
“Kami meminta Polda tidak hanya berhenti pada penyelidikan. Jika bukti cukup, segera naikkan status dan tetapkan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, secara hukum, penetapan tersangka tetap mensyaratkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur penyidikan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi APH dalam menyeimbangkan antara tuntutan publik dan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulut masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada. Sementara itu, aksi massa berakhir dengan dialog terbuka antara perwakilan KNPI dan pimpinan kepolisian, dengan harapan proses hukum berjalan transparan.(*JM)







