Tahuna-Usai ditandatanganinya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang di dalamnya memuat penyelesaian utang TPP ASN tahun 2024 selama empat bulan dengan total anggaran Rp11,5 miliar, Pemkab Sangihe menjadwalkan pembayarannya mulai Kamis (15/10/2026).
Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten kepulauan Sangihe Michael Thungari sekaligus memastikan sisa tunggakan hak ASN yang tertunda di tahun 2024 lalu kini terbayarkan dan di cairkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Dengan dibayarnya sisa TPP tahun 2024 selama empat bulan, seluruh utang TPP telah selesai dibayarkan. Proses pembayarannya dipastikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mulai Kamis, 15 Oktober 2026,” ujar Thungari
Bupati juga menyapaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras sekaligus mendukung penuh dalam pembahasan anggaran perubahan.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersepakat dan menyetujui semua usulan kami, termasuk pembayaran TPP ini dan juga kepada tim TAPD dan semua pihak yang telah mendukung tercapainya ketersediaan anggaran ini,” ucap Thungari.TAPD
Bupati Michael Thungari berharap TPP ini agar dapat dimanfaatkan oleh para ASN dalam menunjang kesejahteraankeluarga. ” Semoga ini dapat bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan ASN dan keluarga,”pungkas Tungari. (Yoss)





