Manado – Sehubungan dengan penyelenggaran pemerintahan yang baik (Good Governance) yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkewajiban untuk menyebarluaskan informasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 yang telah mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di ibukota provinsi Sulawesi Utara ini, demikian disampaikan oleh Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA.
Ditambahkan Walikota, Pemkot Manado menyelesaikan tanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Hal ini tertuang lewat Surat BPK RI, Sesuai UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.
- Dokumen Wakaf Hilang, Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
- Wujud Kepedulian Lingkungan & Sosial, PLN Dukung Digitalisasi Pembelajaran di SMA Negeri 2 Palu
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat






