Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Edaran tentang Fungsional Jalan Tol, dalam Rangka Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat tertanggal 21 Desember 2021 dengan nomor: 550/21.7340/SEKR.DISHUB ditujukan kepada masyarakat pemilik atau pengguna kendaraan pribadi, umum dan barang.
Dalam edaran ini, Gubernur Olly berharap partisipasi publik mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan natal dan tahun baru pada jalan Tol Manado-Bitung.
Gubernur Olly menghimbau warga menggunakan Tol Manado-Bitung untuk aktifitas transportasi dua kota tersebut.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Selain itu, pada segmen Danowudu-Bitung sejak 23 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 digratiskan pemerintah.
Sementara khusus angkutan barang logistik, diwajibkan mengikuti ruas Tol Danowudu-Bitung.
Sebelumnya pada Selasa (21/12/2021), Gubernur Olly Dondokambey bersama unsur Forkopimda meninjau kondisi jalan tol.
Secara keseluruhan tol Manado-Bitung sepanjang 39,5 kilometer sudah bisa dioperasikan.
Terkait peresmian keseluruhan Tol Manado-Bitung, Gubernur Olly menerangkan harus menunggu uji kelayakan dari kementerian.
Setelah tuntas, katanya, Pemprov segera menyurat meminta kesediaan Presiden Joko Widodo meresmikan.
“Dengan adanya tol ini membuktikan infrastruktur di Sulut tumbuh. Dan investor bisa tertarik berinvestasi,” tandasnya. (*/J.Mo)






