Morut- Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kepastian hukum dan menindaklanjuti putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tim dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Rabu (15/04/2025).
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh pemohon, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam proses administrasi pembatalan produk hukum sesuai dengan amanat putusan pengadilan.
Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat, guna menghindari kesalahan administratif dalam proses pembatalan sertipikat yang dimaksud.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Langkah ini diambil sebagai implementasi dari prinsip tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya peninjauan langsung, Kantah ATR/ BPN Morut memastikan bahwa setiap tindakan administratif, termasuk pembatalan produk hukum, dilakukan dengan penuh ketelitian dan berlandaskan fakta lapangan yang akurat.
Melalui kegiatan ini, Kantah ATR/ BPN Morut terus berupaya memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat serta menjaga integritas administrasi pertanahan di wilayah Morut. (Hms ATR/ BPN/NAL)







