Manado-Terkait dengan dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 yang dilaporkan oleh Koran Perangi Korupsi (KPK), yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud.
Informasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januarius.
“Saat kasus tersebut sudah diteruskan ke Kejari Talaud. Coba di cek ke Kasi Intel Kejari Talaud,” terang Januarius.
Diketahui dengan terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H. dengan isi surat sebagai berikut. Nomor R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024. Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi,korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp.8.850.000.000.
Berdasarkan Laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan. Nomor R.03A/ GMK/ IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara .quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.
Melalui surat nomor R 2197/F.2/FD.1/ 06/2024 Tanggal 7 Juni 2024. Berkenaan dengan hal tersebut kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kuntadi SH. Jaksa Utama Madya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januaris ketika di konfirmasi pekan lalu, untuk dua dugaan kasus korupsi akan dijadwalkan untuk di publikasi ke media.(*)